Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang Senin pagi (12 September 2025) diterjunkan untuk menertibkan spanduk dan banner liar yang tengah marak di wilayahnya.
Mereka memasang dengan cara pintas tanpa mengindahkan aturan dan kelangsungan pohon lindung yang berada di tengah kota.
Banner dan spanduk liar tersebut dengan sengaja ditempel di pohon menggunakan paku. Banner-banner ini berisi materi iklan produk-poduk tertentu, hingga pengumuman.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Eko Prasetyo melalui Kepala Seksi Penindakan Karnen mengatakan, dampak pesangan seperti ini dapat menimbulkan kerusakan, mengganggu keindahan, serta keselamatan orang lain.
Pemasangan spanduk, dan banner dengan dengan cara dipaku dipohon termasuk pelanggaran Perda dan Perbup di Rembang.
Pihaknya sempat memberikan himbauan kepada pemilik banner dan spanduk agar menertibkan secara mandiri. Namun sampai dengan batas waktu yang diberikan pemilik banner yang dipasang di pohon tidak memberikan respon, petugas langsung mengambil tindakan.
“Kami sudah menghubungi pemilik banner hari Minggu kemarin, jika tidak ditertibkan akan kita tertibkan hari Senin. Untuk barang bukti bisa diambil di kantor Satpol PP,” kata Karnen.
Seluruh barang bukti hasil penertipan akan diamankan di kantor Satpol PP Rembang. Bagi merasa memiliki banner dapat mengambilnya kembali.
Kegiatan penertiban ini menyasar jalan Pantura Rembang – Lasem, jalan Rembang – Pamotan, jalan Pemuda, jalan Kartini, serta jalan Cokroaminoto. (Hb)







