Paguyuban Sopir Bus Rembang Bangkit mendatangi Gedung DPRD Rembang Jumat pagi 19 September 2025 untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.
Audiensi dibuka oleh Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf. Ia langsung memberikan waktu kepada perwakilan sopir untuk menyampaikan harapan.
Ketua Paguyuban Sopir Bus Rembang Bangkit Sodri mengatakan kedatangan mereka untuk meminta agar pemerintah tegas melarang kereta kelinci dan tosa yang mengakut penumpang dilarang beroprasi.
Karena kedua kendaraan tersebut tidak memiliki legalitas sebagai angkutan orang.
Selain itu para driver juga meminta pemerintah daerah agar mempermudah proses pengurus KIR kendaraan. Bagi kendaraan bus mini yang usianya sudah tua.
“Nasib bus mini dulu ratusan, sekarang tinggal delapan puluhan. Karena semakin lama semakin mengenaskan. Untuk bayaran Rp 50 ribu sehari saja sulit. Saya memohon belas kasian bapak semua agar KIR dipermudah. Karena kami memang belum mampu membeli armada yang baru,” kata Sodri.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang Drupodo menyampaikan, di dalam Peraturan Menteri Perhubungan 98 Tahun 2013, ada pembahasan usia kendaraan. Untuk angkutan antar kota dalam provinsi maksimal 25 tahun, angkutan perkotaan 20 tahun, atau ditetapkan pemberi ijin sesuai kondisi wilayah.
Kata Drupodo, bahwa Bupati Rembang sudah mengeluarkan surat edaran bahwa usia kendaraan boleh melebihi yang ditetapkan pemerintah, tetapi harus layak jalan, dengan lolos uji KIR sebagai kontrol keselamatan para penumpang.
“Pak Bupati sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa kendaraan yang layak jalan usianya boleh melebihi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Saat ini jumlah busmini di Rembang tinggal puluhan. Meskipun pada masanya jumlahnya ratusan kendaraan. Namun seiring berjalannya waktu, jumlahnya terus menyusut dimakan oleh zaman. Kendaraan yang masih beropasi kondisinya juga sudah berumur . (**)